Selasa, 03 April 2012

Demokrasi

 Bab 1 Pendahuluan

Demokrasi adalah dari Rakyat oleh Rakyat untuk Rakyat. Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai-nilai yang telah berakar dalam budaya masyarakat indonesia. nilai-nilai itu kemudian diangkat oleh bapak bangsa, yang bernama PANCASILA. dengan demikian, demokrasi yang berkembangdi indonesia adalah demokrasi pancasila.Sesudah perang dunia II sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai Negara, sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi, di Indonesia misalnya pernah diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila, di Negara-negara lain ada pula demokrasi rakyat, dan demokrasi nasional.

1.1 latar Belakangkj
Demokrasi telah dianggap sebagai sebuah instrumen dalam menjalankan sebuah konsepsi negara yang ideal dalam menjawab persoalan dan penegakan kekuasaan rakyat. Hal yang mengarah kepada sebuah tipekal khusus dalam pengertian dalam menghasilkan kepemimpinan dan tertib politik negara yang mendekati sempurna dalam pengaturan hak politik masyarakat. Indonesia yang secara eksplisit memahami dan bertegak dalam kedaulatan rakyat turut melaksanakan demokrasi dengan variannya tersendiri. Sebuah demokrasi yang terus tumbuh dan berkembang dalam proses transisi politiknya yang mengalami berbagai pendewasaan perilaku politik negara dan rakyatnya, kesemuanya adalah hal yang diharapkan akan bermuara pada sebuah kondisi perpolitikan yang ideal. Walau hal ini sulit dimungkinkan, seperti apa yang diungkapkan oleh Robert Dahl1 , Dilema Demokrasi Pluralis, Rajalawi, Jakarta, 1982, hal 7. : “kriteria demokrasi ideal selalu menuntut berbagai hal sehingga tidak ada rezim aktual yang mampu memahami secara utuh..., ketika mencari demokrasi ideal maka tidak ada rezim yang demokratis” Di Indonesia demokrasi dan Pemilihan Umum (PEMILU) sebagai instrumen demokrasi itu sendiri, turut mengikutsertakan partisipasi kualitas masyarakat dalam mewujudkan aspirasinya yang disalurkan melalui wadah partai politik, serta kekuatan sosial politik yang dibawa kepada muara pemilihan dan penetapan perwakilan politiknya baik di lembaga legislatif maupun eksekutif pemerintahan.

1.2 Tujuan
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.  Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.
 Negara kita adalah negara demokrasi, negara yang kehidupannya ditentukan oleh rakyat. Demokrasi merupakan konsep yang abstrak dan universal. Demokrasi itu telah diterapkan di banyak negara dalam berbagai bentuk, sehingga melahirkan berbagai sebutan tentang demokrasi seperti demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat, demokrasi terpimpin, demokrasi liberal dsb. Namun demikian pada dasarnya demokrasi itu dapat dibedakan atas dua aliran yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang mendasarkan dirinya pada ajaran komunisme (Budiardjo, 1977: 55). Secara umum demokrasi diartikan pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Bab 2 Pembahasan / Isi

 Demokrasi yang banyak dipraktekkan sekarang ini adalah demokrasi konstitusional dimana ciri khasnya adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi (Budiardjo, 1977: 52) atau dalam peraturan perundangan lainnya. Demokrasi konstitusional ini sering juga disebut dengan demokrasi di bawah rule of law. Menurut Prof. Miriam Budiardjo (1977) syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah :
a.perlindungan konstitusional;
b.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c.pemilihan umum yang bebas;
d.kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e.kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi; dan
f.pendidikan kewarganegaraan.
Hal di atas berarti demokratis tidaknya suatu negara, ditentukan oleh tingkat kesempurnaan konstitusi atau aturan-aturan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Begitu juga dengan tingkat jaminan perundang-undangan yang diberikan terhadap badan kehakiman sehingga tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, berorgani-sasi dan oposisi serta pendidikan kewarganegaraan.
Hendri B. Mayo dalam Budiardjo (1977: 62) mengemukakan bebarapa nilai yang mendasari demokrasi seperti berikut:
a.menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b.menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
c.menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d.membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum;
e.mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku; dan
f.menjamin tegaknya keadilan.
Selanjutnya menurut B. Mayo perincian itu tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis menganut semua nilai yang diperinci itu, melainkan bergantung kepada sejarah serta budaya politik masing-masing.
Dalam bukunya Apa Demokrasi itu? Diane Ravitch (1991: 6) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut:
a.kedaulatan rakyat;
b.pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c.kekuasaan mayoritas;
d.hak-hak minoritas;
e.jaminan hak asasi manusia;
f.pemilihan yang bebas dan jujur;
g.persamaan di depan hukum
h.proses hukum yang wajar;
i.pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j.pluralisme sosial, ekonomi dan politik; dan
k.nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Pendapat Miriam Budiardjo pada hakekatnya tidak berbeda dengan soko gurunya demokrasi yang dikemukakan Diane Ravitch, perbedaan hanya terletak dalam perumusan.
Demokrasi tidak hanya merupakan suatu sistem pemerintahan, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu, yang karenanya juga mengandung unsur-unsur moral. Pengertian yang terakhir ini semakin berkembang sehingga demokrasi itu bukan hanya tertuju pada aspek pemerintahan dalam negara tetapi sudah menyangkut dengan tata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek seperti ekonomi, pendidikan, pengajaran, organisasi, dsb. Organisasi mahasiswa sebagai Student Government, dalam alam demokrasi juga harus mengindahkan soko guru atau nilai-nilai demokrasi di atas. Begitu juga dalam pendidikan bahkan dalam pembelajaran di kelaspun dituntut demokratis.
Pengambilan keputusan dalam alam demokrasi dilakukan dengan musyawarah, mufakat atau dengan suara terbanyak. Dalam musyawarah setiap anggota harus memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat baik secara lisan ataupun tertulis. Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah darah hidup setiap demokrasi (Ravitch, 1989: 9). Selanjutnya dikatakan oleh Ravitch (1989:9) warga suatu demokrasi hidup dengan keyakinan bahwa melalui pertukaran gagasan dan pendapat yang terbuka, kebenaran pada akhirnya akan menang atas kepalsuan, nilai-nilai orang lain akan lebih dipahami, bidang-bidang mufakat akan dirinci lebih jelas dan jalan kearah kemajuan terbuka. Inilah sebagian yang hendak dicapai dalam pembelajaran di sekolah yaitu ditemukannya kebenaran terutama kebenaran ilmiah, nilai-nilai yang dianut oleh orang lain dapat dipahami, serta terjalinnya saling menghormati dan kerjasama. Setelah musyawarah dilaksanakan, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan mufakat suara bulat (musyawarah mufakat) atau dengan pemungutan suara terbanyak (voting). Prinsip utama dalam pengambilan keputusan ini adalah bahwa keputusan harus ditentukan oleh mayoritas 82
anggota tanpa mengabaikan kepentingan minoritas (Ravitch, 1989: 6). Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah atau voting harus didukung oleh kelompok yang semula tidak setuju atau yang kalah dalam voting. Dalam budaya politik masyarakat Indonesia baik pada tataran pemerintahan terendah maupun pada pemerintahan tertinggi (pusat), prinsip demokrasi yang selalu dipakai adalah musyawarah untuk mufakat dalam kekeluargaan (Sihombing, 1984:12).
Nilai kerjasama, toleransi dan saling menghargai merupakan soko guru dalam demokrasi seperti yang telah diungkapkan sebelumnya. Nilai-nilai ini akan terlihat dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja dari suatu organisasi, dalam prilaku kehidupan sehari-hari baik dalam keluarga, sekolah ataupun dalam masyarakat. Pelaksana-an dari nilai-nilai ini akan melahirkan program kerja yang aspiratif bukan kemauan seseorang. Biasanya program kerja yang aspiratif ini akan didukung oleh semua anggota dalam pelaksanaannya. Pragmatisme memperlihatkan bahwa penyusunan dan pelaksanaan program bermanfaat bagi seluruh anggota. Jadi bukan dalam alam idealis semata atau kemauan sekelompok orang.
Konsep partisipasi merupakan hal penting dalam demokrasi. Sebagaimana dikatakan Ravitch (1989: 11) inti tindakan demokrasi adalah partisipasi aktif pilihan warga sendiri dalam kehidupan umum masyarakat dan bangsa mereka. Berkaitan dengan ini ada ungkapan mantan Presiden Amerika Serikat yang mengatakan “ jangan tanya apa yang diberikan negara kepada anda, tetapi tanyalah diri anda, apa yang telah anda perbuat untuk negara”. Ungkapan itu dapat diterjemahkan kedalam kehidupan keluarga, sekolah dan masyarakat. Tanyalah lebih dulu apa yang telah anda perbuat untuk keluarga, sekolah, atau masyarakat sebelum anda mempertanyakan apa yang diberikan keluarga, sekolah, atau masyarakat kepada anda.
Penerapan prinsip demokrasi di Indonesia disesuaikan dengan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat banyak itu disederhanakan dengan mengambil yang universalnya. Inilah yang disebut dengan nilai-nilai Pancasila. Menurut Sihombing (1984: 9) untuk mendapatkan pengertian demokrasi Pancasila secara lengkap dan utuh diperlukan 2 alat pengukur yang saling melengkapi, yaitu: 1) alat pengukur yang konsepsionil, dan 2) alat pengukur tingkah laku (kebudayaan). Dari alat pengukur pertama dapat diambil pengertian bahwa demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila Pancasila lainnya, artinya dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, mampu mempersatukan bangsa serta dimanfaatkan untuk meujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian semacam ini lebih bersifat formalistik dan diatur dalam UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Alat pengukur kedua bersifat kebudayaan yaitu berupa tingkah laku yang bersumber dari kebudayaan bangsa Indonesia. Pengertian demokrasi melalui alat pengukur kedua ini melengkapi pengertian melalui alat pengukur pertama, karena memberikan struktur informal terhadap demokrasi Pancasila. Kearifan dan bijaksana dalam tingkah laku merupakan kekhasan dalam demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan prinsip demokrasi sebetulnya menyangkut dengan prilaku manusia, baik secara individual maupun secara kelompok, dalam kedudukannya sebagai warga ataupun sebagai pejabat yang diberi kewenangan. Prilaku adalah manifestasi dari kebudayaan sebab kebudayaan terujud dan disalurkan melalui prilaku manusia.
Proses pembudayaan berlangsung sepanjang kehidupan manusia dalam lingkungannya, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan bermain, lingkungan sekolah sampai kepada lingkungan masyarakat yang lebih luas. Nilai-nilai yang berkembang dalam lingkungan masyarkat itulah yang mempengaruhi prilakunya dalam kehidupan. Nilai-nilai itu beraneka ragam termasuk di dalamnya nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi itulah yang membentuk prilaku demokratiknya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi prilaku demokrasi beraneka ragam, diantaranya adalah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan kepercayaan kepada pemerintah. Selain dari itu faktor-faktor lainnya adalah status sosial, status ekonomi, afiliasi politik orang tua dan pengalaman berorganisasi (Surbakti, 1992: 144).

Bab 3 Penutup

Perlindungan terhadap hak asasi juga ditentukan oleh sistem politik yang dianut oleh suatu negara. Sistem politik yang demokratislah yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak-hak sipil dan politik. Sebab hak-hak sipil dan politik tergolong kepada hak-hak negatif. Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara dibatasi atau terlihat minus (Ifdhal Kasim, 2001: xi). Tetapi apabila negara berperan intervensionis seperti yang terdapat pada negara-negara yang otoriter pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik akan terjadi. Pengalaman negara Indonesia dengan menpraktekan sestem politik yang tidak demokratis seperti pada zaman Orde Lama dan Orde Baru jelas memperlihatkan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik. Contoh konkrit dapat dikemukakan diantaranya: pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh presiden Soekarno tahun 1960, penolakan permohonan untuk mendirikan partai politik, pembekuan partai politik, pembrendelan majalah dan koran, peristiwa Tanjung Priuk, Peristiwa Dili, Aceh dsb.

1.2 Kesimpulan dan Saran
1. Demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi dinamika demokrasi harus berada dalam bingkai nilai-nilai dan aturan hukum. Oleh karenanya bila kita ingin mewujudkan kehidupan demokrasi peganglah nilai-nilai budaya kita dan taatilah aturan hukum yang ada.
2. Setiap manusia dimanapun berada senantiasa terikat oleh aturan atau norma kehidupan. Sebelum kemerdekaan, para pendiri negara (the founding fathers) Indonesia ternyata sudah memikirkan konsep bagi negara hukum yang kemudian dirumuskan dengan tegas dalam konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum“. Oleh karenanya dalam negara Indonesia yangb berdasar atas hukum (rechtsstaat ; the rule of law) setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Mahasiswa sebagai bagian intergral dari masyarakat dan warga kampus sepantasnya menjadi pelopor dalam penegakan hukum, taat dan sadar hukum.
3. Perlindungan hak-hak asasi manusia selain deberikan oleh nilai-nilai Pancasila juga dituangkan kedalam norma-norma hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan diantaranya : Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No.XVII/MPR/ 1998, UU No.39 tahun 1998 tentang HAM, UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, KUHP serta KUHAP. Sekarang marilah kita laksanakan aturan-aturan tersebut dan nilai-nilai yang termiat didalamnya.
4. Upaya perlindungan yang dilakukan terhadap HAM adalah dengan membentuk lembaga-lembaga seperti KOMNAS HAM, Lembaga/pusat kajian HAM di setiap daerah, Pengadilan HAM disetiap Kabupaten, selain memproses pelangaran-pelangaran yang selama ini terjadi juga melakukan pengkajian terhadap HAM dan sosialisasi aturan-aturan tentang HAM. Lembaga pendidikan baik formal ataupun non formal juga berperan dalam menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan dan pelaksanaan hak dan kewajiban yang asasi. Marilah kita dukung upaya yang telah menjadi kebijakan negara kita.

Sumber:
www.yayasankopribali.org